Dukun Cabul di Sumsel Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun dengan Dalih Pengobatan

Sumatera Selatan

Dukun Cabul di Sumsel Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun dengan Dalih Pengobatan

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 26 Okt 2022 14:10 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi pemerkosaan anak. (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Musi Rawas -

Seorang pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap karena memperkosa anak tirinya. Berdalih bisa menyembuhkan korban, pelaku leluasa menyetubuhi anak itu sejak 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya di Desa Leban Jaya, Tuah Negeri, Musi Rawas. Korban disebut disetubuhi pelaku berinisial J (42) sejak masih berusia 13 tahun.

"Modus pelaku, dengan mengimingi korban korban akan diobati dan disembuhkan dari penyakit yang diderita korban," kata Dedi saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (26/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban, katanya, mengidap penyakit berupa kelenjar atau benjolan pada kepala bagian belakang. Selain itu, korban juga mengidap penyakit mata, di mana penglihatan mata korban kabur atau tidak jelas.

Karena keluarga korban mengatahui pelaku merupakan seorang dukun yang kerap mengobati warga, nenek korban pun mendampingi korban untuk berobat ke rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

Nahasnya, saat di rumah pelaku korban yang tertipu daya karena sudah berulang kali diobati dan diperkosa pelaku pun diperkosa oleh pelaku di sana.

Kejadian itu terungkap setelah ayah kandung korban, MR melapor Polisi. Dimana dalam laporan itu, kejadian terakhir yang dialami korban terjadi pada Sabtu (22/10/2022) lalu.

"Ayah kandung korban melapor. Dari hasil penyelidikan pelaku mengakui perbuatan itu sudah dilakukan 20 kali selama 5 tahun. Dari laporan itu kita tindak lanjuti melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya.

Saat ini, lanjutnya, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku, kini sudah jadi tersangka dan dikenakan pasal tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.




(dpw/dpw)


Hide Ads