Polisi menangkap tiga orang pelaku jambret yang beraksi di kawasan Nagoya, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri. Ketiga pelaku berinisial A (16), HG (18), SA (23).
"Tiga pelaku ini ditangkap usai korban melaporkan kejadian penjambretan yang menimpanya pada Sabtu (1/10/2022) lalu saat sedang Jogging atau lari pagi di kawasan Lubuk Baja," kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Yusriadi Yusuf, Jumat (21/10/2022).
Korban yang tengah jogging di kawasan perumahan Marina Park,Lubuk Baja, Batam. Tiba-tiba dipepet empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor. Tas yang dibawa korban dirampas para pelaku dan korban sampai terjatuh dan tidak sadarkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat perbuatan para pelaku korban sempat pingsan dan mengalami luka-luka berupa memar dan bengkak dibagian mata sebelah kiri dan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000," ujarnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan kepolisian akhirnya menemukan keberadaan para pelaku. Kepolisian menangkap A, HG, dan SA di rumahnya masing-masing yang berada di Tanjung Uma, Lubuk Baja. Ketiganya diamankan pada Kamis(20/10/202).
"Pelaku ada empat orang. Satu pelaku bernama Andi Bule dalam pencarian. Dari tiga pelaku yang berhasil di amankan satu di antaranya masih di bawah umur dengan inisial A (16)," ujar Yusuf.
"Menurut pengakuannya para pelaku melakukan aksi jambretnya karena terpengaruh minuman keras atau Tuak. Mereka juga mengaku baru kali ini melakukan aksi jambretnya," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 K.U.H.PIDANA dengan Ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama sembilan tahun.
(afb/afb)