Barang bukti kasus narkoba berupa ganja seberat 84,6 kg dimusnahkan Polrestabes Medan. Pemusnahan ganja kering itu dilakukan dengan cara di bakar di daerah Percut Sei Tuan.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda memimpin langsung pemusnahan barang bukti itu. Sembilan tersangka yang terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan itu, juga dihadirkan.
Saat dibakar tercium aroma menyengat dari kepulan asap hasil pembakaran ganja tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti ini dari depalan kasus ada sembilan tersangka dari ini. Total keseluruhan ada 84,6 kg ganja. Sebagian besar dari kisaran waktu bulan September dan Oktober di wilayah hukum Polrestabes Medan," kata Valentino, Jumat (21/10/2022).
Dia menyebut, ganja yang disita dan dimusnahkan itu adalah bentuk dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Diketahui, dari beberapa ganja yang dimusnahkan itu, sebagian adalah yangb ditemukan warga dalam kardus di pinggir jalan.
(dpw/dpw)