Polisi telah merampungkan berkas penyidikan kasus pemukulan anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen terhadap wanita di SPBU Palembang. Selanjutnya berkas perkara itu dilimpahkan ke jaksa.
"Saat ini sudah tahap 1 ya, berkasnya sudah di kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada detikSumut, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, pelimpahan berkas itu dilakukan pada 31 Agustus lalu. Berkas itu kini sedang diteliti Kejaksaan dan menunggu hasilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkasnya sudah diserahkan sejak tanggal 31 Agustus kemarin, tinggal menunggu P21," terangnya.
Sementara, terkait kedatangan Hotman Paris ke Palembang sebagai kuasa hukumnya Tata, pelapor dalam kasus ini, Tri mengaku, Hotman belum ada datang ke Polrestabes dan bertemu dengannya untuk membahas kasus itu.
"Belum ada dia (Hotman) datang ke Polrestabes, tidak ada ketemu," katanya.
Padahal, kemarin Hotman yang menemui Tata di Palembang secara terbuka ada menyarankan ke Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib untuk menambahkan Pasal tentang penghinaan di tempat umum, Pasal 315 KUHP terhadap, Sukri Zen.
Akan tetapi, polisi menyebut wacana Hotman yang akan menambahkan Pasal tentang 315 itu, belum disampaikan Hotman maupun Tata secara resmi ke polisi.
"Belum ada (soal penambahan pasal 315 KUHP), kita sidiknya 351 sesuai dengan laporan awal mereka ke Polsek," katanya.
Sebelumnya, selaku kuasa hukum Tata, Hotman Paris yang datang langsung ke Palembang, Minggu (4/8) kemarin, meminta Kapolrestabes Palembang menambahkan pasal tentang penghinaan ke Sukri Zen. Hal itu menurutnya karena Pasal 351 tentang penganiayaan ancaman hukumannya terlalu rendah.
"Yang kita perlu harus jaga adalah walaupun kasus ini kasus yang rendah hukumannya Pasal 351, tapi hikmahnya yang perlu kita ambil dari kasus sini. Bahkan kalau boleh setelah ini saya sarankan kepada Bapak Kapolresta agar ditambahkan juga pasal tentang penghinaan," kata Hotman di Palembang, Minggu (4/8/2022).
Permintaan itu disampaikan karena Tata dan ibunya saat kejadian sempat dimaki dengan kata yang tidak pantas sebelum terjadinya pemukulan itu terhadap Tata.
"Karena kata-kata yang bersifat binatang itu diucapkan (Sukri) sama ibu ini (orangtua Tata), saya kira mending ditambahkan juga pasal 315 KUHP, akan ditambahkan," terangnya.
(astj/astj)