Pria yang memiliki nama lengkap Muhammad Syukri Zen itu merupakan kader Partai Gerindra yang terpilih menjadi anggota DPRD Palembang periode 2019-2024. Dia sudah menjadi wakil rakyat selama empat periode.
Pria kelahiran Palembang 30 Oktober 1955 ini kini aktif di Komisi II DPRD Kota Palembang. Dia terpilih menjadi anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI, diataranya Kecamatan Kertapati, Seberang Ulu I dan Jakabaring.
Sukri sendiri memiliki harta kekayaan mencapai Rp 3 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Sukri tercatat memiliki 2 bidang tanah dan bangunan di Palembang, dengan total nilai dari tanah dan bangunan yang dimilikinya sebesar Rp 2,3 miliar.
Selain itu, Sukri juga tercatat punya tiga alat transportasi berupa satu motor dan dua mobil dengan total nilai mencapai Rp 393 juta.Kendaraan miliknya itu, terdiri atas mobil Honda CR-V 2.0 M/T Lansiran 2011 senilai Rp 200 juta, Toyota Minibus (tidak disebutkan modelnya) lansiran 2017 senilai Rp 190 juta, dan satu unit sepeda motor Honda tahun 2000 seharga Rp 3 juta.
Sukri pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 332,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 500.000. Namun, di sisi lain Sukri tercatat tidak memiliki utang dalam bentuk apapun. Jadi total harta yang ia miliki selama menjabat mencapai Rp 3.026.000.000 (Rp 3 miliar).
Sukri akhirnya dipecat Partai Gerindra. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap perempuan bernama Tata.
"Sesuai dengan arahan Pak Prabowo melalui Ketua Harian Pak Sufmi Dasco kami memastikan akan memecat Saudara Sukri Zen sebagai anggota Gerindra melalui sidang Mahkamah Partai hari ini," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
Habiburokhman mengungkapkan, Majelis Kehormatan Partai akan menggelar sidang untuk pemecatan Sukri Zen di Jakarta, hari ini. Dia memastikan, Sukri Zen akan dipecat karena aksi penganiayaan itu.
Selain dipecat dari partai, Sukri Zen juga otomatis kehilangan tempat sebagai anggota DPRD Palembang dan jabatan struktural di Partai Gerindra.
"Konsekuensinya dia otomatis kehilangan status keanggotaan di DPRD dan jabatan pengurus di struktural partai," ungkapnya.
Dia menyebut, perbuatan Sukri Zen telah melanggar butir ke-4 sumpah kader Gerindra yang mengharuskan semua kader menjaga martabat dan kehormatan partai.
Sukri Zen sendiri dilaporkan ke polisi oleh seorang perempuan bernama Tata. Korban melapor karena dianiaya di SPBU di Palembang pada 5 Agustus lalu.
Saat itu, sebutnya cekcok yang berujung pemukulan itu bermula saat Sukri Zen hendak menerobos antrean untuk mengisi bahan bakar. Karena tak diberi izin menerobos, anggota DPRD Palembang itu beringas, memaki korban dan ibunya dengan kata-kata kasar kemudian memukuli perempuan itu.
Sukri telah ditetapkan tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan sejak kemarin. Dia dijerat Pasal 351 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Untuk saat ini iya hanya Pasal 351 ayat 4 KUHP itu saja yang dikenakan terhadap tersangka (Sukri Zen). Sudah ditahan hingga 20 hari kedepan sejak kemarin," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSumut.
(dpw/dpw)