Penyidikan kasus KDRT dengan tersangka Rizky Billar dihentikan oleh polisi. Penghentian ini karena Billar dan Lesti telah memutuskan untuk berdamai.
"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy. Polres Metro Jakarta Selatan dilansir dari detikNews, Selasa (18/10/2022).
"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Malam hari ini kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nayatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora terkait kasus dugaan KDRT. Polisi kemudian mengusut laporan tersebut.
Dari pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi kemudian menjadikan Billar sebagai tersangka. Rizky Billar sempat mangkir panggilan polisi, tetapi kemudian dia akhirnya datang dan mengklarifikasi soal tuduhan KDRT tersebut.
Polisi sempat melakukan penahanan terhadap Rizky Billar selama 24 jam lebih. Namun kemudian, Lesti Kejora mencabut laporan tersebut.
Rizky Billar pun mendapatkan penangguhan penahanan setelah laporan itu dicabut. Namun, Billar diharuskan wajib lapor dua kali seminggu.
Kini keduanya memutuskan untuk berdamai. Polisi pun memberikan SP3 terkait kasus itu.
(afb/afb)