Mantan Calon Wali Kota Palembang, Mularis Dzahri bebas dari penahanan sebagai tersangka atas tuduhan menyerobot lahan seluas 4.300 Hektare. Mularis pun berencana akan menggugat Polda Sumsel atas pelanggaran HAM terhadapnya.
Pengamat Hukum Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus menilai Mularis yang sudah bebas sejak tadi malam, memiliki kesempatan untuk menggugat Polda Sumsel karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Juni 2022 lalu.
"Kenapa Mularis dibebaskan? Kalau penyidik, tentu punya kebijakan sendiri melakukan pembebasan itu. Pembebasan itu kan demi hukum, artinya bahwa yang bersangkutan setelah ditahan itu tidak cukup bukti, makanya dibebaskan," kata Azwar, Selasa (18/10/2022).
Secara hukum Hak Asasi Manusia (HAM), katanya, Mularis memiliki hak untuk memulihkan kembali nama baiknya. Dimana diketahui Mularis merupakan sosok seorang nanya Calon Wali Kota yang disebut-sebut bakal mencalon diri kembali pada Pilkada 2024 mendatang.
Dalam memulihkan nama baiknya di masyarakat, katanya, Mularis memiliki alasan untuk menggugat balik kepolisian, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Iya. Harus itu Mularis menuntut balik. Dia memiliki haknya, karena bentuk ditahan itu saja sudah hak asas8 (HAM) nya sudah direnggut dibatasi. Harus dipulihkan itu kan," katanya.
Kalau memang nantinya Mularis tidak terbukti bersalah, sambungnya, Mularis bisa menempuh berbagai upaya hukum seperti melakukan Prapradilan menggugat ke Pengandilan Negeri atau melaporkan ke Propam, Kompolnas dan lain sebagainya.
"Bisa itu. Apapun bisa dilakukan upaya itu. Di dalam KUHP itu kan ada, ada hak untuk meminta ganti rugi atau retribusi. Menggugat dengam meminta sejumlah itu juga bisa, tapi itu jarang dilakukan karena berkaitan dengan istitusi. Tapi dalam aturan itu ada," jelas Azwar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani ketika dimintai penjelasan oleh tim detikSumut terkait bebasnya Mularis tersebut, hingga saat ini belum merespons.
Simak Video "Video: Momen Penangkapan 5 Pelaku Pungli di Simpang Tol Keramasan Palembang"
(dpw/dpw)