Eks Cawalkot Palembang, Tersangka Penyerobotan Lahan Bebas dari Tahanan!

Sumatera Selatan

Eks Cawalkot Palembang, Tersangka Penyerobotan Lahan Bebas dari Tahanan!

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 18 Okt 2022 09:10 WIB
Konferensi pers penetapan Mularis Djahri sebagai tersangka oleh Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Konferensi pers penetapan Mularis Djahri sebagai tersangka oleh Polda Sumsel beberapa waktu lalu. (Foto: Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Mantan Calon Wali Kota Palembang, Mularis Djahri, tersangka penyerobotan lahan seluas sekitar 4.300 hektare, resmi bebas dari penahanan. Setelah 120 hari ditahan, polisi tak memiliki bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara pidana itu.

"Bapak sudah resmi bebas semalam," kata kuasa hukum Mularis, Alex Noven kepada detikSumut, Selasa (18/10/2022).

Diketahui, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Mularis awalnya disampaikan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto didampingi Dirreskrimsus Kombes Barly Ramadhani, pada 21 Juni 2022 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konferensi pers itu, Mularis disebut diduga terbukti bersalah dalam kasus perambahan lahan seluas 4.384 hektare dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sekitar Rp 700 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan sebuah perusahaan yang merasa dirugikan oleh perusahaan yang dikelola Mularis.

Menurut Alex, kliennya itu bebas dari tahanan, pada kemarin malam, Senin (17/10). Bebasnya Mularis itu, katanya, dikarenakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel yang tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjebloskan Mularis ke penjara.

ADVERTISEMENT

"Iya, karena penyidik kekurangan alat bukti ya sehingga setelah 120 hari ditahan klien kita bebas," katanya.

Meski bebas, lanjutnya, sejumlah rekening Mularis maupun rekening perusahaannya, PT Campang Tiga hingga saat ini statusnya masih diblokir penyidik. Dia mengaku pihaknya akan mempertanyakan soal itu dalam waktu dekat.

"Kalau rekening-rekening bank yang diblokir itu belum dibuka sampai saat ini. Ini kita mau tanyakan soal itu nanti," katanya.

Bahkan, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum atas penahanan yang telah dialami Mularis selama tiga bulan ke belakang. Menurutnya, apa yang dialami Mularis itu seharusnya kalau diproses secara perdata, bukan pidana. Apalagi sampai ditetapkan tersangka hingga ditahan.

"Oh tentu itu sudah kita pikirkan sejak awal, malah sejak Bapak belum bebas kita sudah ada rencana akan melakukan upaya hukum itu. Tapi, untuk saat ini seperti Bapak belum ke arah situ dulu, Bapak ingin menikmati kebersamaan bersama keluarganya," jelas Alex.




(dpw/dpw)


Hide Ads