Bebas dari Tahanan, Eks Cawalkot Palembang Berpeluang Gugat Polda Sumsel

Sumatera Selatan

Bebas dari Tahanan, Eks Cawalkot Palembang Berpeluang Gugat Polda Sumsel

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 18 Okt 2022 18:30 WIB
Konferensi pers penetapan Mularis Djahri sebagai tersangka oleh Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Konferensi pers penetapan Mularis Djahri sebagai tersangka oleh Polda Sumsel beberapa waktu lalu. (Foto: Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Mantan Calon Wali Kota Palembang, Mularis Dzahri bebas dari penahanan sebagai tersangka atas tuduhan menyerobot lahan seluas 4.300 Hektare. Mularis pun berencana akan menggugat Polda Sumsel atas pelanggaran HAM terhadapnya.

Pengamat Hukum Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus menilai Mularis yang sudah bebas sejak tadi malam, memiliki kesempatan untuk menggugat Polda Sumsel karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Juni 2022 lalu.

"Kenapa Mularis dibebaskan? Kalau penyidik, tentu punya kebijakan sendiri melakukan pembebasan itu. Pembebasan itu kan demi hukum, artinya bahwa yang bersangkutan setelah ditahan itu tidak cukup bukti, makanya dibebaskan," kata Azwar, Selasa (18/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara hukum Hak Asasi Manusia (HAM), katanya, Mularis memiliki hak untuk memulihkan kembali nama baiknya. Dimana diketahui Mularis merupakan sosok seorang nanya Calon Wali Kota yang disebut-sebut bakal mencalon diri kembali pada Pilkada 2024 mendatang.

Dalam memulihkan nama baiknya di masyarakat, katanya, Mularis memiliki alasan untuk menggugat balik kepolisian, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumsel.

ADVERTISEMENT

"Iya. Harus itu Mularis menuntut balik. Dia memiliki haknya, karena bentuk ditahan itu saja sudah hak asas8 (HAM) nya sudah direnggut dibatasi. Harus dipulihkan itu kan," katanya.

Kalau memang nantinya Mularis tidak terbukti bersalah, sambungnya, Mularis bisa menempuh berbagai upaya hukum seperti melakukan Prapradilan menggugat ke Pengandilan Negeri atau melaporkan ke Propam, Kompolnas dan lain sebagainya.

"Bisa itu. Apapun bisa dilakukan upaya itu. Di dalam KUHP itu kan ada, ada hak untuk meminta ganti rugi atau retribusi. Menggugat dengam meminta sejumlah itu juga bisa, tapi itu jarang dilakukan karena berkaitan dengan istitusi. Tapi dalam aturan itu ada," jelas Azwar.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani ketika dimintai penjelasan oleh tim detikSumut terkait bebasnya Mularis tersebut, hingga saat ini belum merespons.

Sebelumnya, kabar terkait bebasnya Mularis sendiri dibenarkan oleh Kuasa hukumnya. Mularis bebas dari tahanan Dit Tahti Polda Sumsel, sejak tadi malam setelah 120 hari ditahan di sana.

"Bapak sudah resmi bebas semalam," kata kuasa hukum Mularis, Alex Noven kepada detikSumut, Selasa (18/10/2022).

Bebasnya Mularis itu, katanya, dikarenakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel yang tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjebloskan Mularis ke penjara.

"Iya, karena penyidik kekurangan alat bukti ya sehingga setelah 120 hari ditahan klien kita bebas," katanya.

Meski bebas, lanjutnya, sejumlah rekening Mularis maupun rekening perusahaannya, PT Campang Tiga hingga saat ini statusnya masih diblokir penyidik. Dia mengaku pihaknya akan mempertanyakan soal itu dalam waktu dekat.

"Kalau rekening-rekening bank yang diblokir itu belum dibuka sampai saat ini. Ini kita mau tanyakan soal itu nanti," katanya.

Bahkan, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum atas penahanan yang telah dialami Mularis selama tiga bulan ke belakang. Menurutnya, apa yang dialami Mularis itu seharusnya kalau diproses secara perdata, bukan pidana. Apalagi sampai ditetapkan tersangka hingga ditahan.

"Oh tentu itu sudah kita pikirkan sejak awal, malah sejak Bapak belum bebas kita sudah ada rencana akan melakukan upaya hukum itu. Tapi, untuk saat ini sepertinya Bapak belum ke arah situ dulu, Bapak ingin menikmati kebersamaan bersama keluarganya dulu," jelas Alex.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Detik-detik Polisi Amankan 11 Jukir Liar di Palembang"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads