Sudah Dipecat dari Anggota Polri, 3 Polisi Rampok Warga di Medan Tetap Dipidana

Sudah Dipecat dari Anggota Polri, 3 Polisi Rampok Warga di Medan Tetap Dipidana

Datuk Haris Molana - detikSumut
Rabu, 12 Okt 2022 12:21 WIB
sidang kode etik
Sidang etik tiga polisi perampok warga di Medan. (Foto: Istimewa)
Medan -

Polda Sumut memecat tiga anggota Polrestabes Medan yang berusaha merampok sepeda motor milik warga. Meski sanksi administrasi berat itu sudah diterapkan, penyidikan dugaan tindak pidana oknum polisi tetap berjalan.

"Proses Pidana simultan berjalan juga," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/10/2022).

Hadi menegaskan, ketiga polisi itu dijerat dengan pasal berlapis yakni pemerasan dan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga oknum polisi perampok warga itu dilaporkan oleh korban terhadap bernama Uli Arti Br Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring pada 6 Oktober lalu. Aduan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Ketiga polisi ini sendiri sudah menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut, Selasa (11/10) petang kemarin. Majelis sidang etik memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.

ADVERTISEMENT

"Sanksi administratif direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," sebut Hadi.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkap identitas tiga polisi yang jadi tersangka mau merampok motor milik warga Pancur Batu. Pangkat ketiga polisi itu ada yang Bripka dan Briptu.

"Ketiga oknum polisi itu berinsial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H," kata Valentino saat diwawancarai, Senin (10/10).

Valentino menjelaskan ketiganya dari Satuan Samapta Polrestabes Medan. Kini, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Diketahui, peran Bripka B sebagai pemilik mobil yang datang ke lokasi. Sementara itu, Briptu H adalah polisi yang mengaku dari Polda Sumut dan Bripka A turut hadir di lokasi.

Ada pun para polisi ini datang atas informasi yang diberikan oleh dua warna sipil berinisial N dan O. N kini telah ditahan oleh Polrestabes Medan. Sementara O masih diburu.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa O adalah pihaknya awalnya berkomunikasi dengan korban bernama Benny Sembiring.

"Jadi O awalnya berkomunikasi dengan korban untuk membeli motor melalui akun media sosial. Lalu mereka berjumpa di suatu tempat. Kini O masih diburu," sebutnya.



Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads