Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual barang bukti sabu hasil pengungkapan di Polres Bukittinggi. Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu membantah tudingan itu melalui pesan yang beredar dalam beberapa hari terakhir.
Dilansir dari detikNews, Selasa (18/10/2022), kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat membenarkan penjelasan Teddy pada pesan itu. Dia meyakini, kliennya bukan sebagai pengguna, apalagi pengedar narkoba seperti yang dituduhkan.
"Itu juga disampaikan Teddy kepada saya ketika pertama kali ketemu dia (setelah istrinya datang ke rumah saya)," kata Henry.
Pada pesan yang beredar itu, Teddy membantah telah menjadi pengedar narkoba dengan menjual barang bukti sabu hasil tangkapan di Polres Bukittinggi. Teddy Minahasa menjelaskan versinya soal barang bukti sabu yang diduga digelapkan dan diedarkan kembali.
Pada pesannya itu, Teddy menjelaskan, awal mulanya pada April-Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg. Kemudian pada 14 Juni 2022 dilakukan pemusnahan barang bukti.
"Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas," jelas Teddy.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2022, Kapolres Kota Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar). Teddy mengatakan hal ini membuat Doddy kecewa hingga menudingnya memerintahkan penyisihan barang bukti tersebut.
"Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes Pol seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe). Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," jelasnya.
Teddy Minahasa juga menyinggung perempuan bernama Linda dalam kasus ini. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Teddy Minahasa Melawan Usai Dipecat Polri gegara Perilaku Tercela"
(dpw/dpw)