Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% hanya diberlakukan untuk barang mewah.
DilansirdetikFinance, hal itu ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024). Prabowo memberikan sejumlah contoh barang yang kena PPN 12%. Barang-barang tersebut adalah barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
"Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu. Contoh, pesawat, jet pribadi itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah," kata Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang terdampak kenaikan PPN jadi 12% hanya barang yang sudah terkena PPnBM. Barang tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.
"Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," terang Sri Mulyani.
Dengan begitu, kata Sri Mulyani, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.
"Artinya yang disampaikan presiden tadi, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11% tidak mengalami kenaikan 12%, tetap 11%. Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%," kata dia.
"Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN," tegasnya.
(dai/dai)