Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba. Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang saat itu sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) itu diduga menjual barang bukti narkoba yang pernah disita di Kota Bukittinggi.
Di bawah kepemimpinan Teddy Minahasa, Polda Sumbar memang pernah mengungkap peredaran 41,4 kg sabu di Kota Bukittinggi. Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di Ranah Minang. Bersama barang bukti, ikut diamankan 8 orang tersangka.
Hasil pengungkapan tersebut dirilis Teddy bersama Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Roedi Yoelianto dan Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Doddy Prawiranegara di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Tak sampai sebulan kemudian, dilakukan pemusnahan 35 kg dari 41,4 kg sabu hasil sitaan. Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Teddy menyebut akan ada tersangka lagi dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Ada tambahan tersangka lagi, tapi belum kita ekspose. Masih dalam pengembangan. Yang kita ekspos Mei lalu itu kan ada delapajn tersangka. Tapi dapat kita kembangkan lagi," kata Teddy saat prosesi pemusnahan di Mapolres Bukittinggi, Rabu (15/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pemusnahan 35 kg barang bukti tersebut, Teddy didampingi Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Dody Prawiranegara.
Kini Teddy ternyata terseret kasus yang diungkap pada saat itu. Kasus itu juga menyeret Dody yang kini menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumbar.
Keduanya terlibat penggelapan dan menjual sabu 5 kg yang merupakan sisa barang bukti dari pengungkapan di Bukittinggi. Selain Teddy dan Dody, kasus ini juga menyeret sejumlah polisi aktif lainnya.
(dpw/dpw)