Teddy Minahasa Bantah Jual Barang Bukti Sabu, Begini Penjelasannya

Nasional

Teddy Minahasa Bantah Jual Barang Bukti Sabu, Begini Penjelasannya

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 18 Okt 2022 10:52 WIB
Momen Irjen Teddy Minahasa ungkap kasus 41,4 kg sabu di Polres Bukittinggi.
Momen Irjen Teddy Minahasa ungkap kasus 41,4 kg sabu di Polres Bukittinggi. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Medan -

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual barang bukti sabu hasil pengungkapan di Polres Bukittinggi. Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu membantah tudingan itu melalui pesan yang beredar dalam beberapa hari terakhir.

Dilansir dari detikNews, Selasa (18/10/2022), kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat membenarkan penjelasan Teddy pada pesan itu. Dia meyakini, kliennya bukan sebagai pengguna, apalagi pengedar narkoba seperti yang dituduhkan.

"Itu juga disampaikan Teddy kepada saya ketika pertama kali ketemu dia (setelah istrinya datang ke rumah saya)," kata Henry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pesan yang beredar itu, Teddy membantah telah menjadi pengedar narkoba dengan menjual barang bukti sabu hasil tangkapan di Polres Bukittinggi. Teddy Minahasa menjelaskan versinya soal barang bukti sabu yang diduga digelapkan dan diedarkan kembali.

Pada pesannya itu, Teddy menjelaskan, awal mulanya pada April-Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg. Kemudian pada 14 Juni 2022 dilakukan pemusnahan barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas," jelas Teddy.

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2022, Kapolres Kota Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar). Teddy mengatakan hal ini membuat Doddy kecewa hingga menudingnya memerintahkan penyisihan barang bukti tersebut.

"Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes Pol seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe). Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," jelasnya.

Teddy Minahasa juga menyinggung perempuan bernama Linda dalam kasus ini. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Teddy Minahasa juga menyinggung perempuan bernama Anita alias Linda yang belakangan juga dijadikan tersangka. Teddy menyebut, Linda telah membuatnya rugi Rp 20 miliar untuk membiayai operasi di Laut Cina Selatan atas informasi yang diberikan Linda, tetapi rupanya omong kosong belaka.

"Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi, menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei Darussalam. Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba," jelasnya.

Irjen Teddy Minahasa kemudian mengatakan bahwa niatnya adalah menangkap Linda. Sehingga kekecewaannya terhadap Linda terbayarkan dan di sisi lain dia akan memberikan reward bagi AKBP Doddy.

"Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan: 1. Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka. 2. Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda," tuturnya.

Akan tetapi, menurut Teddy Minahasa, AKBP Doddy tidak menjalankan teknik undercover secara prosedural. Inilah yang kemudian membuat Teddy Minahasa dituduh terlibat penggelapan narkoba itu karena memperkenalkan Linda kepada AKBP Doddy Prawiranegara.

"Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," tuturnya.

"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal. Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (Polri)," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Teddy Minahasa Melawan Usai Dipecat Polri gegara Perilaku Tercela"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads