Aceh

Pria Pembakar Bendera Merah Putih di Aceh Segera Disidang

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 17 Okt 2022 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Pria berinisial RA yang diduga merobek dan membakar Bendera Merah Putih di Bireuen, Aceh, akan segera disidang. RA dan barang bukti sisa bendera terbakar telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran bendera merah putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Barang bukti yang diserahkan berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.

Setelah diserahkan ke jaksa, kasus itu bakal dilimpahkan ke pengadilan. RA disebut bakal segera diadili atas perbuatannya.

Winardy menyebut, RA telah menjalani penahanan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh sebelum diserahkan ke jaksa.

"RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelas Winardy.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video JK Beri Masukan RUU Aceh: Masalahnya Ketidakadilan Ekonomi, Bukan Syariah"

(agse/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork