Pria Pembakar Bendera Merah Putih di Aceh Segera Disidang

Aceh

Pria Pembakar Bendera Merah Putih di Aceh Segera Disidang

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 17 Okt 2022 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (Agus Setyadi/detikcom)
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Pria berinisial RA yang diduga merobek dan membakar Bendera Merah Putih di Bireuen, Aceh, akan segera disidang. RA dan barang bukti sisa bendera terbakar telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran bendera merah putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Barang bukti yang diserahkan berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diserahkan ke jaksa, kasus itu bakal dilimpahkan ke pengadilan. RA disebut bakal segera diadili atas perbuatannya.

Winardy menyebut, RA telah menjalani penahanan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh sebelum diserahkan ke jaksa.

ADVERTISEMENT

"RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelas Winardy.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, seorang pria di Bireuen, Aceh, RA ditangkap polisi karena diduga merobek dan membakar Bendera Merah Putih. Pelaku diduga nekat membakar bendera tersebut agar direkrut menjadi Tentara Aceh Merdeka (TAM).

"RA membakar, merobek, dan menginjak Bendera Merah Putih di sebuah warung kopi di Bireuen," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Kasus dugaan pembakaran bendera itu bermula saat RA mengajak kawannya untuk naik ke lantai dua warung kopi di Bireuen, Minggu (21/8). Setiba di lantai atas, RA melakukan panggilan video dengan temannya berinisial WY yang berada di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera. MY juga menyebut Aceh bukan lagi bagian dari Indonesia.

"WY bilang ke RA kalau berani (membakar bendera), maka WY akan merekrut RA bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM). RA terprovokasi dengan tantangan WY, sehingga nekat membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih," jelas Winardy.

Aksi RA membakar bendera kemudian dibagikan ke media sosial. Usai video itu viral, polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan menciduk RA pada Selasa (23/8).

"Motif pembakaran tersebut adalah pelaku ingin meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia," ujar Winardy.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Gubernur Muzakir Manaf Usai 4 Pulau Dikembalikan: Aceh Aman Damai"
[Gambas:Video 20detik]
(agse/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads