Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah. Mendengar pengakuan istrinya itu, Ferdy Sambo berang dan mulai menyusun rencana untuk menghabisi Yosua.
Hal itu diungkapkan jaksa pada sidang dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dor! Ferdy Sambo Tembak Kepala Yoshua |
Jaksa menyebut, usai mendengar pengakuan istrinya itu, Ferdy Sambo lantas menghubungi Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer secara terpisah. Ferdy Sambo disebut bertanya kepada keduanya apakah mereka berani menembak Yosua. Namun, hanya Richard Eliezer alias Bharada E yang menyanggupi.
Ferdy Sambo pun lantas menyerahkan kotak peluru 9 mm ke Richard yang juga disaksikan oleh Putri Candrawathi. Ferdy Sambo juga disebut memerintahkan Richard untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya.
"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.
Pembunuhan terhadap Yosua pun kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo kemudian menyusun skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.
Peristiwa ini kemudian terbongkar dan tak ada peristiwa polisi tembak polisi seperti skenario Sambo. Ferdy Sambo pun diadili dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yang dijerat dengan pasal yang sama adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
(dpw/dpw)