Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan ajudannya Brigadir Yoshua. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan eks Kadiv Propam itu menembak kepala Yoshua, tembakan itu membuat Yoshua tewas seketika.
Jaksa awalnya menceritakan peristiwa di rumah dinas Duren Tiga. Di sana ada korban Yoshua dan terdakwa lain yakni Putri, Eliezer, Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Terdakwa Ferdy Sambo kemudian datang belakangan kemudian meminta Kuat Ma'ruf memanggil Yosua.
"Selanjutnya Ferdy Sambo bertemu dengan Kuat Ma'ruf di lantai satu di mana Kuat Ma'ruf melihat Ferdy Sambo dalam keadaan raut muka marah dan emosi lalu dengan nada tinggi Ferdy Sambo mengatakan, 'Wat! Mana Ricky dan Yosua. Panggil!'" ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dilansir detikNews, Senin (17/10/2022).
Eliezer yang berada di lantai dua lalu turun ke lantai satu menemui Ferdy Sambo. Setelahnya Ferdy Sambo meminta Eliezer mengokang senjata Glock 17 milik Eliezer.
"Ferdy Sambo mengatakan kepada Richard Eliezer, 'Kokang senjatamu!' Setelah itu Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggan sebelah kanan," ucap jaksa.
Setelahnya di rumah dinas Duren Tiga, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Ricky dan Kuat ikut menyaksikan peristiwa itu sedangkan Putri berada di dalam kamar yang jaraknya sekitar 3 meter.
Tembakan Eliezer sekitar 3 atau 4 kali tapi tidak langsung membunuh Yosua. Ferdy Sambo disebut jaksa menembakkan 1 tembakan ke kepala yang membuat Yosua tewas seketika.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa.
Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(astj/astj)