Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual barang bukti sabu hasil tangkapan. Sejumlah oknum polisi juga terlibat dalam kasus ini.
Diduga ada empat polisi yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka diduga menjual barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Dilansir dari detikNews, sejumlah oknum polisi yang terlibat dalam kasus jual beli barang bukti sabu itu di antaranya ada dari jajaran Polda Metro Jaya. Berikut daftarnya:
- Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar;
- Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok;
- Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan
- AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran prihatin atas ulah ketiga oknum anggotanya tersebut. Fadil sempat mengumpulkan seluruh jajaran Polda Metro Jaya pada Sabtu pekan lalu dan meminta anggotanya menjalankan tugas pokok Polri.
"Saya memberikan arahan langsung kepada anggota untuk bersikap profesional, objektif, dan sensitif terhadap tugas dan apa yang menjadi harapan masyarakat," kata Fadil di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Selang dua hari kemudian, Fadil mendapatkan kabar ada anggota Polda Metro Jaya yang terseret kasus Irjen Teddy Minahasa.
"Namun, pada tanggal 10 Oktober 2022, hari Senin, saya mendengar berita baik dan buruk karena ternyata masih ada anggota yang nakal yang melanggar arahan yang sudah berulang-ulang," ujar dia.
Apa peran masing-masing tersangka dalam kasus itu? Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Teddy Minahasa Melawan Usai Dipecat Polri gegara Perilaku Tercela"
(dpw/dpw)