Brigadir Ira Delfia Roza, polwan yang menyekap dan memukul wanita di Pekanbaru, Riau disanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Selain itu, ada pula sanksi lain yang diterima.
"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Tunda kenaikan pangkat selama dua tahun," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes J Setiawan, Kamis (13/10/2022).
Sanksi lain yang juga diterima Brigadir Ira yakni sanksi etika. Sanksi etika berupa perbuatan tersebut pelanggaran tercela hingga wajib mengikuti pembinaan dan menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri.
"Sanksi etika, prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidangSidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tulisan ke pimpinan Polri. Termasuk kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuannprofesi selama 1 bulan," katanya.
Sidang etik digelar di Polda Riau hari ini pukul 10.00-12.00 WIB. Sidang dipimpin AKBP Plh Kabid Propam AKBP Rusdel Firdaus yang sehari-hari berdinas sebagai Kasubbid Wabrof.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla: Bangun Hanggar Presisi-Helipad"
(ras/dpw)