Suami di Jember, Nuril Huda (31), warga Dusun Jatirejo, Desa/Kecamatan Jenggawah, Jember dilaporkan menganiaya Eminingsih (37), istrinya. Akibat perbuatannya, Huda diamankan polisi.
Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki mengatakan, peristiwa itu terjadi Senin (23/6), tepatnya pukul 07.00 WIB di rumah kontrakan Dusun Babatan, Desa Jenggawah. Insiden itu terjadi lantaran pendaftaran sekolah anaknya.
"Diawali dengan cekcok gara-gara anaknya mau daftar sekolah belum ada biaya. Suaminya marah, istrinya diikat kedua kakinya dengan rantai besi," kata Eko, Rabu (2/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata dia, kaki korban yang dirantai kemudian dikunci dengan gembok. Korban diseret dan disekap di kamar lalu dianiaya.
"Kaki korban kemudian dikunci dengan gembok dan korban disekap di dalam kamar. Korban dipukul dengan menggunakan palu besi, dicambuk dengan menggunakan selang rem motor, ditendang serta di injak-injak," ujarnya.
Kata Eko, korban disekap di kamar tersebut hingga Jumat (27/6), pukul 17.00 WIB. Korban berhasil lolos saat suaminya sedang keluar cari makan.
"Saat itu suami korban keluar untuk beli makan. Akhirnya korban berteriak meminta tolong," terangnya.
Tetangga yang mendengar suara permintaan tolong akhirnya datang. Korban berhasil dikeluarkan masih dengan rantai di kaki dan memar di beberapa bagian tubuhnya.
"Tetangga yang mendengar langsung menolongnya. Setelah itu tetangga melaporkan hal itu ke polisi," tuturnya.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian datang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara korban dievakuasi ke Puskesmas Jenggawah.
"Kami bersama tim gabungan Resmob selatan kemudian berhasil menangkap korban pada jam 20.00 WIB di sekitar kontrakannya," paparnya.
Saat ini, tersangka masih diamankan di Polsek Jenggawah. Pihak polsek masih terus berkoordinasi dengan pihak unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
"Pelaku berhasil kami amankan dan dibawa ke Polsek Jenggawah. Kami berkoordinasi dengan PPA Polres Jember, dan tersangka terancam 5 tahun pidana penjara," tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini korban tengah dalam pantauan dan perawatan oleh Dinas Sosial. Sementara tersangkanya terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(auh/hil)