Selain Demosi, Ini Sanksi Lain untuk Polwan Sekap-Aniaya Wanita di Pekanbaru

Selain Demosi, Ini Sanksi Lain untuk Polwan Sekap-Aniaya Wanita di Pekanbaru

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 13 Okt 2022 16:03 WIB
Riri Aprilia Kartin (27) menunjukkan memar akibat dugaan penganiayaan oleh Polwan di Pekanbaru. Raja Siregar/detikSumut
Riri Aprilia Kartin (27) menunjukkan memar akibat dugaan penganiayaan oleh Polwan di Pekanbaru. (Raja Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Brigadir Ira Delfia Roza, polwan yang menyekap dan memukul wanita di Pekanbaru, Riau disanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Selain itu, ada pula sanksi lain yang diterima.

"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Tunda kenaikan pangkat selama dua tahun," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes J Setiawan, Kamis (13/10/2022).

Sanksi lain yang juga diterima Brigadir Ira yakni sanksi etika. Sanksi etika berupa perbuatan tersebut pelanggaran tercela hingga wajib mengikuti pembinaan dan menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi etika, prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidangSidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tulisan ke pimpinan Polri. Termasuk kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuannprofesi selama 1 bulan," katanya.

Sidang etik digelar di Polda Riau hari ini pukul 10.00-12.00 WIB. Sidang dipimpin AKBP Plh Kabid Propam AKBP Rusdel Firdaus yang sehari-hari berdinas sebagai Kasubbid Wabrof.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Awal Mula Kasus

Diketahui Riri melaporkan polwan Brigadir Ira dan ibunya ke SPKT Polda Riau. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.

Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik Ira, Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.

Tak sampai di situ, dua hari setelah laporan Riri dibuat, ada pula seorang wanita, AS melapor terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Riri.

Polisi mengaku laporan pelanggaran ITE itu sudah ditelah dan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara Riri sudah berulang kali diperiksa terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilaporkannya.

Sidang perdana Brigadir Ira sendiri sudah digelar pada Kamis (6/10) sore. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan dilanjutkan pada Senin (10/10).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla: Bangun Hanggar Presisi-Helipad"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/dpw)


Hide Ads