Riau

Polwan Sekap-Aniaya Wanita di Pekanbaru Dihukum Demosi 2 Tahun!

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 13 Okt 2022 14:18 WIB
Sidang etik Brigadir Ira Delfia Roza, polwan yang menyekap dan menganiaya wanita di Pekanbaru, Riau. (Foto: Dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Brigadir Ira Delfia Roza, polwan yang menyekap dan menganiaya perempuan bernama Riri Aprilia Kartin (27) di Pekanbaru, Riau telah menjalani sidang etik. Brigadir polisi itu diberi sanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan Brigadir Ira menjalani sidang pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB, hari ini. Sidang etik dipimpin Plh Kabid Propam AKBP Rusdel Firdaus yang sehari-hari bertugas Kasubbid Wabrof.

"Sidang sudah tuntas siang tadi. Pertama yakni sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun," terang Setiawan, Kamis (13/10/2022).

Selain demosi, Brigadir Ira juga dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Sanksi dijatuhkan dalam sidang ketiga.

"Tunda kenaikan pangkat selama dua tahun," kata Setiawan.

Diketahui Riri melaporkan polwan Brigadir Ira dan ibunya ke SPKT Polda Riau. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.

Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik Ira, Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.



Simak Video "Video: Polda Riau Miskinkan Bandar Narkoba, Pamerkan Aset Sitaan Rp 15 M"

(ras/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork