Brigadir Ira Delfia Roza akan menjalani sidang etik lanjutan hari ini. Sidang etik kasus penyekapan dan pemukulan itu dipimpin langsung Direktur Pamobvit Polda Riau Kombes Kombes Ahmad Mamora.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan sidang digelar terkait agenda pemeriksaan saksi. Termasuk Brigadir Ira.
"Sidang etik hari ini lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk terduga pelanggar (Brigadir Ira)," ucap Sunarto saat dimintai konfirmasi, Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang etik dipimpin langsung Direktur Pamobvit Kombes Ahmad Mamora. Mamora memimpin sidang karena tercatat sebagai atasan langsung Brigadir Ira Delfia Roza.
"Pemimpin sidang atasan yang berhak menghukum. Ya atasan langsung dari terduga pelanggar Direktur Pamobvit," kata Sunarto.
Diketahui Riri melaporkan polwan Brigadir Ira dan ibunya ke SPKT Polda Riau. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.
Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik Ira, Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, dua hari setelah laporan Riri dibuat, ada pula seorang wanita, AS melapor terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Riri.
Polisi mengaku laporan pelanggaran ITE itu sudah ditelah dan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara Riri sudah berulang kali diperiksa terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilaporkannya.
Sidang perdana Brigadir Ira sendiri sudah digelar pada Kamis (6/10) sore. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
(ras/astj)