Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Penetapan tersangka itu usai Billar diperiksa oleh kepolisian.
"Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir dari detikNews, Rabu (12/10/2022).
Dijelaskan Zulpan, penetapan tersangka kepada Billar ini usai penyidik melakukan gelar perkara. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang cukup, maka Billar ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka usai diperiksa intensif di Polres Jaksel. Total sebanyak 38 pertanyaan diajukan polisi kepadanya soal dugaan KDRT yang dilaporkan.
Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terkait kasus tersebut Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.
Bunyi Pasal 44 sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."