Polisi terus mengusut laporan pengeroyokan yang diduga dialami Arya Putra Lesmana (19), mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang mengaku diasingkan hingga dianiaya selama 15 jam. Terkait hal itu, UKMK Litbang UIN Raden Fatah siap bertanggung jawab jawab dan menerima sanksi dari pihak rektorat.
"Yang pasti kami pun kalau memang kejadian ini nanti terbukti melalui tim investigasi kampus, kami pun bakal terkena sanksi. Kami siap menerima konsekuensi dari pihak kampus," kata Ketua UKMK Litbang UIN Palembang, Okta Reza kepada detikSumut, Rabu (12/10/2022).
Dia juga menjelaskan berdasarkan keterangan yang ia terima, dari sepuluh orang terduga pelaku yang disebut menganiaya Arya, tidak semuanya melakukan penganiayaan. Dia menyebut, peristiwa itu terjadi karena Arya yang terlebih dulu berbuat salah selaku anggota UKMK Litbang sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sepuluh orang yang diperiksa pihak kampus itu, termasuk saya. Saya sebagai ketua bertanggungjawab penuh atas kejadian ini. Yang dari terduga sepuluh orang itu tidak semuanya pelaku. Menurut pengakuan adanya pemukulan itu juga karena spontanitas, karena si Arya ini yang seharusnya anggota aktif anggota Litbang tapi ternyata berebelot, memata-matai kegiatan kami, membocorkan dan lain sebagainya," jelasnya.
Akan tetapi, terkait penyataan Arya yang mengaku selama 15 jam diasingkan, disulut api rokok hingga ditelanjangi sekitar 20 orang sesama anggota dan panitia UKMK Litbang, Okta dengan tegas membantah.
"Tidak ada, dan itu bisa dibuktikan. Yang paling perlu diklarifikasi itu tidak adanya bentuk penelanjangan, tidak adanya diikat, tidak ada pemukulan pakai kayu, tidak ada ancaman dengan senjata tajam, tidak ada penyundutan rokok, tidak ada dipaksa minum air kloset, tidak ada itu diasingkan ke danau diancam untuk ditenggelamkan itu," ungkapnya.
Terkait Diksar yang mereka lakukan tersebut tidak mendapatkan izin Rektorat, Okta sendiri tidak membantah. Menurutnya, hampir semua UKMK di UIN yang akan melaksanakan kegiatan tahunan tersebut, hanya cukup menyampaikan pemberitahuan saja ke Rektorat, tidak dalam bentuk izin.
"Kita itu sifatnya memberikan pemberitahuan kepada pihak kampus. Itu UKMK yang lain pun sistemnya begitu, pemberitahuan kegiatan diksar, karena memang diksar ini kegiatan tiap tahun jadi cukup dengan pemberitahuan. Kurang lebih seperti itulah, sifatnya pemberitahuan," katanya.
"Kalau untuk kebenaran penganiayaan itu kan sudah ada tim investigasi pihak kampus, sudah ada laporan ke polisi. Mungkin benar atau tidaknya, kita lihat hasil dari penyelidikan. Yang pasti kejadian ini sudah didamaikan oleh Polsek Gandus pada tanggal 1 Oktober," katanya.
Terkait Arya dan keluarganya yang mengaku terpaksa berdamai karena diancam akan dilaporkan UU ITE karena Arya telah bersalah menyebarkan informasi internal UKMK litbang ke luar organisasi, Okta menyebut itu tidaklah benar.
"Berita yang beredar bahwasanya kami mengancam kami menekan keluarga Arya itu sama sekali tidak benar. Karena perdamaian itu dilakukan di kantor polisi, yang mediasi polsek gandus. Jadi yang lebih dulu komunikasi dengan polisi dan tiba dahulu di polsek gandus itu pihak keluarga Arya," katanya.
"Kami sudah berusaha untuk bertanggungjawab dan mengajak Arya berobat, sudah empat kali ditolak. Tanggal 1, 2 dan 3 Oktober. Tanggal 1 itu kami ngajak berobat tapi alasannya mau istirahat dulu di rumah. Tanggal 2 kami ajak berobat, ternyata dia sudah di rumah sakit dan kami dijawab ketus oleh keluarga Arya. Tanggal 3 itu sore dan malam, dua kali, berniat untuk menanggung semua biaya pengobatan juga ditolak," katanya.
Terkait peristiwa yang telah terjadi itu, UKMK sendiri meminta maaf kepada keluarga Arya dan pihak kampus. Okta mengakui adanya kelalaian pihaknya sehingga peristiwa tersebut bisa terjadi.
"Kalau versi kita sendiri, sebenarnya saya minta maaf kepada keluarga Arya, pihak kampus, dan semua yang terlibat saya minta maaf atas kelalaian anggota kami sehingga adanya kejadian yang terjadi saat ini jadi pemberitaan. Saya minta maaf sebesar-besarnya," ungkapnya.
"Kalau memang nanti terbukti memang ada tindak penganiayaan, tindak kekerasan, saya juga tidak membenarkan hal itu. Tapi yang perlu digaris bawahi kami pun tidak sekejam dan separah itu," katanya.
Simak Video "Video: Kasus Pembacokan Pengantin Pria di Palembang Disebut karena Dendam"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)