Terdakwa kasus pembunuhan dan pencurian di Belawan, Muskazar divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Padahal jaksa menuntut Muskazar dengan pidana 20 tahun penjara.
"Membebaskan terdakwa Muskazar, dan menyatakan terdakwa Muskazar tidak terbukti bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," kata ketua majelis Khamozaro Waruwu saat membacakan vonis di PN Medan, Senin (3/10/2022).
Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan warga Serdang Berdagai ini tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Subs Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu terdakwa lainnya yakni Jefry rekan dari Muskazar yang juga didakwa ikut atas pembunuhan tersebut hanya divonis hakim dengan pidana penjara 14 Tahun.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jefry alias konyak dengan pidana penjara selama 14 tahun," terang majelis hakim Khamozaro Waruwu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefry alias konyak dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sesuai tuntutan JPU.
Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Atas Vonis Hakim
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Oppon Siregar mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait putusan yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa.
"Kita ajukan upaya hukum, untuk terdakwa Muskazar alias Kajar kita mengajukan upaya hukum Kasasi. Sementara untuk terdakwa Jefry alias Konyak kita mengajukan banding. Sebab, sebelumnya kita menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing 20 tahun penjara," kata Oppon kepada wartawan.
Duduk Perkara Kasus yang Menjerat Jefry dan Muskazar. Selengkapnya Ada di Halaman Berikutnya...
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya terdakwa bersama dengan Jefri minum kopi di teras rumah saksi Sutirah alias wak Isu. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa kemudian mengajak jefri alias Konyak mencuri di rumah korban Sahfitriyani. Terdakwa bersama-sama dengan Jefri kemudian pergi ke rumah korban Sahfitriyani.
"Setiba di rumah korban, terdakwa menyuruh Jefri alias Konyak untuk masuk terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela samping rumah yang langsung masuk keruang tamu rumah korban, selanjutnya Jefri alias Konyak membuka pintu dari dalam sehingga terdakwa dapat masuk melalui pintu depan," kata JPU dalam dakwaannya.
Setibanya di dalam rumah korban terdakwa mengajak Jefri untuk membunuh korban dikarenakan takut korban bangun dan ketahuan korban. Selanjutnya tanpa basa-basi Jefri langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya dan terdakwa memegang kedua tangan korban agar korban tidak dapat meronta.
Jefri alias Konyak mencekik leher korban selama 20 menit dan terdakwa kemudian membuka selimut korban dan melihat lidah korban sudah keluar.
"Kemudian Jefri menghentikan cekikannya dan langsung mengambil kalung emas yang ada di leher dan sepasang kerabu emas yang ada di teling korban. Selain itu Jefri juga mengambil handphone android merk XIAOMI RED MI Note 5 warna Silver milik korban," tutupnya.
Simak Video "Video Cerita Heru Ditemui Sesama Hakim Pembebas Tannur Usai Sidang"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)