Seorang pria di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Yasudar ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Yasudar ditangkap karena membawa 200 butir ekstasi.
"Tersangka menyelundupkan 100 pil berwarna moca dengan logo kuda (Ferrari), dan 100 butir lagi dengan logo GC (Gucci)," Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Tjatur Abrianto, Senin (10/10/2022).
Narkoba itu disebut disembunyikan dalam paket makanan pempek. "Disembunyikan dalam paket pempek," sambung Tjatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjatur mengatakan tersangka saat akan ditangkap memberikan perlawanan. Untuk itu, kepada tersangka diberikan tindakan tegas terukur.
"Si tersangka kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur pada kaki bagian kanan, karena tersangka mencoba melawan serta kabur," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup, paling singkat 5 (lima) tahun.
(afb/afb)