Dua orang pria ditangkap polisi karena mencuri satu unit mobil milik warga di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Pencurian itu dilakukan dengan cara memakai wanita modus minta tumpangan.
"Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Binjai Timur," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Kamis (6/10/2022).
Junaidi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (3/9). Awalnya korban berinisial ST (42), warga Kecamatan Kuala, Langkat mengendarai mobil pikap menuju arah Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di KM 16, ST diberhentikan oleh seorang perempuan. Dia beralasan hendak menumpang ke Medan.
"Di KM. 16 pelapor diberhentikan oleh seorang perempuan dengan alasan hendak menumpang ke Medan," ujar Junaidi.
Selanjutnya, sekitar 50 meter kemudian, ada empat orang laki-laki mengendarai sepeda motor yang tidak dikenal tiba-tiba memberhentikan mobil ST. Salah satu di antara mereka membawa kampak dan mengatakan bahwa perempuan itu adalah istrinya.
"Salah satunya sambil memegang kampak dan mengatakan kalau perempuan itu adalah istrinya selanjutnya mereka menurunkan perempuan tersebut dan mengarahkan korban untuk putar balik arah yang semula mengarah ke Medan kemudian berputar dan mengarah ke Binjai," sebut Junaidi.
Selanjutnya, tiba di areal lahan PTPN 2, Kecamatan Binjai Timur, ST mengaku bahwa keselamatannya terancam. Dia lalu secara tiba-tiba mematikan mesin, mencabut kunci kontak lalu melompat keluar mobil dan pergi.
Tak berapa lama, dia kembali ke lokasi mobilnya itu dan melihat sudah tidak ada lagi. Atas kejadian itu, dia pun melapor ke Polsek Binjai Tumur.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pria pencuri mobil tersebut pada 4 Oktober. Keduanya diketahui lelaki yang sebelumnya bertemu dengan korban dan menyuruh berputar balik.
"Melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Junaidi.
Keduanya adalah ZFS alias EF (37) ditangkap di Kecamatan Kutalimbaru serta HS alias H ditangkap di Simpang Megawati, Kecamatan Binjai Timur.
"Dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku bahwa mereka mengakui perbuatannya. Keduanya dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," ujar Junaidi.
Sementara terhadap terduga pelaku lainnya saat ini unit reskrim Polsek Binjai Timur masih melakukan penyelidikan dan pengembangan.
(dhm/afb)