Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich tak terima dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penipuan investasi opsi biner Binomo. Fakarich akan melakukan pembelaan atau pledoi, pekan depan.
"Kami akan melakukan pledoi," kata kuasa hukum Fakarich, Stela Guntur usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10/2022).
Stela menegaskan, Fakarich tidak terbukti menerima bayaran seperti yang ditudingkan kepadanya.
"Sebenarnya klien kami kenanya karena jaksa menyatakan bahwasanya menerima. Padahal dalam persidangan tidak ada yang mengetahui dan terbukti. Kemudian terhadap kerugian saksi-saksi tersebut dapat dikatakan semua saksi melakukan trading secara sadar," kata Stela.
Menurutnya, semua saksi yang memberikan keterangan ketika bermain trading mereka tidak mengikuti arahan dari Fakarich, sehingga menyebabkan lose atau kerugian. Karena terus mengalami kekalahan mereka terus melakukan deposito namun tidak dari arahan Fakarich.
"Padahal Fakar tidak pernah memaksa mereka melakukan deposito secara terus menerus. Malahan Fakar selalu mengatakan harus tetap mengontrol keuangan," ujarnya.
Dalam agenda pledoi nantinya, pihaknya akan mendatangkan ahli untuk menjelaskan bahwa semua keterangan tersebut adalah hoaks.
"Kami datangkan Dr. Mahmud Mulyadi untuk menyatakan hoaks itu adalah berita bohong. Karena secara ITE itu biasanya terhadap konsumen, sedangkan kalau di sini para saksi tersebut sepertinya bukan konsumen melainkan trader," tutup Stela.
Sebelumnya Fakarich dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain tuntutan 8 tahun penjara, guru Indra Kesuma alias Indra Kenz itu juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar.
Dalam sidang yang digelar secara virtual dari Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, jaksa menyebut Fakarich terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong hingga menyebabkan kerugian dalam transaksi elektronik.
"Terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong hingga membuat kerugian dalam transaksi elektronik,"kata salah satu JPU, Chandra Naibaho, Kamis (6/10/2022).
"Meminta untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebanyak Rp 1 miliar," tambahnya.
Simak Video "'Ratu Narkoba' Asal Bireuen Jalani Sidang Perdana di PN Medan"
(dpw/dpw)