Anggota DPRD Palembang, Sukri Zen resmi berdamai dengan Tata wanita yang dipukulnya dengan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Lalu bagaimana kelanjutan kasusnya?
Pengamat Hukum Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus mengatakan kasus tetap lanjut meskipun kedua pihak telah berdamai. Apalagi kasus tersebut sudah dijadwalkan untuk disidangkan.
"Kasus tetap berlanjut meskipun sudah berdamai. Kalau dalam tindak pidana umum perdamaian itu tidak menghapuskan," kata Azwar kepada detikSumut, Kamis (6/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, upaya perdamaian dengan mengeluarkan dana Rp 100 juta itu bisa meringankan hukuman. Bukti perdamaian bisa dibawa saat persidangan.
"Perdamaian itu hanya untuk meringankan pelaku saja, tidak menghapuskan. Apalagi kalau sudah masuk ke Pengadilan, tetap lanjut," katanya.
Sementara terkait perdamaiannya dengan Sukri, Tata alias Juwita sendiri belum merespons panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya.
Kuasa mediasi Sukri Zen, Altur Panjaitan mengakui mengatakan dalam perdamaian itu Sukri memberikan uang Rp 100 juta ke Tata atau korban.
"Iya, sudah ada mediasi antara Sukri Zen dengan korban," kata Altur.
Mediasi itu, kata dia, sebagai salah satu upaya permohonan maaf Sukri Zen yang sudah memberikan kompensasi berupa uang tunai kepada Tata alias Juwita.
"Iya ada bantuan lah seperti untuk biaya berobat begitu, sebagai permintaan maaflah kira-kira. Kalau infonya berapa? (Rp 100 juta) iya benar, benar itu," katanya.
Meski laporan secara pribadi dicabut Tata, lanjutnya, pria yang dipecat Gerindra itu tetap harus menjalani proses hukum. Hal itu karena pihak berwajib tetap melanjutkannya proses terhadapnya.
"Tapi ya bisa juga dilakukan, bila restorative justice tidak dilakukan ya proses hukum tetap berjalan. Tapi jadi sesuatu yang meringankan," jelasnya.
Dia juga enggan berkomentar lebih jauh terkait persidangan Sukri karena menurutnya hingga kini dia hanya diberi kuasa oleh Sukri ketika untuk proses mediasi. Dia mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut apakah dirinya ditunjuk Sukri sebagai kuasa hukum, atau tidak.
"Sampai saat ini saya hanya sebatas kuasa mediasi. Untuk kejelasan itu, saya akan berkomunikasi kembali dengan keluarga Bapak Skukri Zen," tutupnya.
Diketahui M Sukri Zen tersangka pemukulan wanita di SPBU, rencananya menjalani sidang perdana pada Selasa (4/10) kemarin yang kemudian batal karena JPU yang sedang cuti.
(astj/astj)