Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai tindakan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven fatal jika benar membuat laporan palsu. Meski begitu, Habiburokhman menghargai permintaan maaf Baim-Paula. Dia mengatakan selagi tidak ada korban yang dirugikan, maka kasus tersebut bisa diselesaikan secara restorative justice.
"Saya nggak tahu duduk perkara masalah ini secara detail. Tapi kalau benar mereka membuat laporan ke polisi padahal tidak terjadi tindak pidana ya jelas itu pelanggaran hukum yang fatal dan harus ditindak," ujarnya seperti dilansir dari detikNews.
Dia mengaku tidak memahami detail duduk perkara prank KDRT yang dilakukan Baim-Paula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian karena mereka sudah minta maaf dan dalam kasus ini tidak ada korban yang menderita kerugian besar maka proses hukum kepada mereka baiknya dilakukan dengan pendekatan edukatif dan restorative justice," ujarnya.
"Misalkan mereka bisa dikenakan saksi ringan tetapi diminta mengkampanyekan gerakan anti KDRT secara nasional," lanjut Habiburokhman.
Sebelumnya, polisi terima dua laporan terkait prank KDRT Baim Wong-Paula. Laporan pertama dilayangkan oleh Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella.
Laporan itu telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu. Sementara laporan kedua diterima pada Selasa (4/10/2022) kemarin.
Laporan kedua itu dilayangkan oleh pria berinisial ARH dengan nomor polisi LP/2394/X/2022/RJS. Laporan itu terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong.
(bpa/bpa)