"Dianaiya dari pukul 13.00 itu, sampai pukul 03.00 besoknya. Dianaiya secara bergantian oleh sekitar 20 orang," kata kuasa hukum Arya, Sigit kepada detikSumut, Rabu (5/10/2022).
Dia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada saar Arya mengikuti Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang, akhir pekan lalu. Penganiayaan itu, katanya, diduga dilakukan oleh 20 orang secara bergantian.
Penganiayaan itu bermula ketika Arya yang datang telat ke lokasi pada Pukul 10.00 WIB, Jumat (30/9). Dimana sebelumnya, sambungnya, Arya yang berontak telah menyebarkan informasi tak lazim terkait diksar itu ke media sosial. Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, Arya pun diasingkan para panitia ke sebuah danau di sana.
"Saat diasingkan di sebuah danau selepas salat Jumat itu, klien kita diintrrogasi dan HP-nya dirampas untuk diperiksa. Disaat itulah dia mulai dianiaya, ditinju di muka, disulut api rokok, dipukuli sejumlah bagian tubuhnya hingga ditelanjangi sampai jam tiga pagi besoknya," terangnya.
Seorang rekan Arya yang mengetahui aksi pengeroyokan itu, lanjut dia, kemudian melapor ke orang tua Arya. Orang tua Arya kemudian mendatangi lokasi pada Pukul 16.00 di hari yang sama, hendak menjemput Arya.
"Saat orang tuanya menjemput, mereka di sana dihalang-halangi. Kemudian mereka melapor ke Polsek. Polsek kemudian mendampingi mereka menjemput klien kita selepas Maghrib sekitar pukul 19.00 WIB," imbuh Sigit.
Sesampainya di Polsek, lanjutnya, Arya dipaksa para panitia Diksar itu untuk berdamai dengan ancaman. Arya diancam jika tak mau berdamai akan dilaporkan terkait UU ITE karena telah menyebarkan informasi tanpa seizin panitia di media sosial.
"Karena dalam posisi terpaksa maka dilakukanlah perdamaian itu. Selanjutnya klien kita di bawa ke rumah sakit. Kemarin (4/10) orang tuanya mendatangi kita meminta bantuan hukum. Kemudian sorenya kita mendampinginya (Arya) melapor ke Polda Sumsel, dan laporannya sudah diterima terkait 170," jelas Sigit.
Terkait hal itu Ketua UKMK Litbang UIN, Okta Reza belum merespons untuk memberikan penjelasan.
Sementara Ketua Tim Investigasi UIN, Kun Budianto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang para terduga pelaku. Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan hasil dari pemeriksaan tersebut karena proses penyelidikan hingga kini masih berlangsung.
"Iya (10 orang) kemarin diperiksa sampai pukul 17.32 WIB. (Hasilnya) masih dalam proses," kata Budianto kepada detikSumut, terpisah.
Berdasarkan penyelidikan sementara, diksar yang dilakukan tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari pihak kampus, alias ilegal.
"Iya, informasinya seperti itu (tidak ada izin)," katanya.
(dpw/dpw)