"Kita mendapatkan laporan ada sekitar tujuh orang Jurnalis yang menjadi korban kasus penghalangan kerja jurnalis dan pemukulan jurnalis, saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah Palembang," kata Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana ketika dikonfirmasi detikSumut, Rabu (5/10/2022).
Aksi penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik itu terjadi pada Selasa (4/10) kemarin. Pada saat itu, sejumlah jurnalis sedang meliput para terduga pelaku yang sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang.
Sekitar tujuh jurnalis yang sedang menunggu para terduga pelaku di lantai satu itu dihalangi diduga oleh sejumlah mahasiswa dengan cara mengganggu, menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera. Bahkan, sampai ada yang mendorong dan memukul jurnalis di sana.
Padahal seorang jurnalis diantaranya sudah memberitahukan dirinya adalah wartawan yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum. Namun sayangnya, apa yang disampaikan itu tak digubris dan akhirnya seorang mahasiswi memukul.
"Kita dari AJI sangat menyayangkan, kawan-kawan mahasiswa tentunya lebih tahu sama hal yang seperti ini. Tujuannya meliput di situ juga bukan mendiskreditkan atau apa bahkan di situ kan terdapat ruang mereka memberikan cerita dan dapat kita diberitakan pula," terang Prawira.
Menurutnya, saat ini AJI masih mengumpulkan sejumlah data dan melakukan konsultasi untuk membawa kasus ini ke kepolisian.
"Ini masih dikumpulkan dulu data-datanya bari dari kawan-kawan yang menjadi korban, dan laporannya juga akan dikonsultasikan dulu. Tapi niatan itu ada untuk dilaksanakan (dilaporkan)," jelasnya.
Diketahui, kerja-kerja jurnalistik sendiri dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik itu diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(dpw/dpw)