Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan seperti dilihat detikSumut, Jumat (30/9/2022). Dijelaskan jika Suci menggugat empat pihak dalam perkara ini yaitu DPP Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPC Gerindra Medan.
Petitum (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim) dalam perkara ini yaitu agar Gerindra yang menjadi tergugat membatalkan surat pemecatan Suci dan pembatalan proses pergantian antar waktu (PAW) Suci sebagai anggota DPRD Medan.
"Menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Nomor : 06-00380/A/DPP-GERINDRA./2022 tanggal 20 Juni 2022, perihal PAW anggota DPRD Kota Medan atas nama Sdr. Siti Suciati, SH," demikian salah satu isi petitum dalam gugatan Suci itu.
Tidak sampai disitu, Suci juga meminta agar para tergugat untuk membayar ganti rugi kepadanya.
Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil kepada para tergugat sebesar Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan kerugian inmateril kepada para tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah)," tulis isi petitum.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Medan Siti Suciati yang tersandung kasus asusila beberapa waktu lalu dipecat Partai Gerindra. Selanjutnya Gerindra juga melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Suci.
"Ya benar (pemecatan Suci). Tahapan kasus kemarin yang melanggar kode etik," ujar Ketua DPC Gerindra Medan Ihwan Ritonga ketika dikonfirmasi, Kamis (29/9).
(afb/afb)