Polisi menangkap satu orang pengurus PMI ilegal di Batam, Kepulauan Riau, yang hendak memberangkatkan tujuh orang PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbour Bay. Pelaku merupakan mantan PMI ilegal berinisial A (42).
"Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan seorang pria asal Batam, dia melakukan pengurusan pemberangkatan tujuh calon PMI ilegal ke Malaysia pada Kamis (22/9/2022) lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian di Batam, Senin (26/9/2022).
Pengungkapan upaya pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia itu terungkap dari salah satu keluarga calon PMI yang keberatan dengan pemberangkatan keluarganya. Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri. Tujuh orang korban diketahui berasal dari Lampung, Palembang, dan Madura Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga salah satu korban asal Lampung berkoordinasi dengan kepolisian, sehingga anggota melakukan pengungkapan dan pencegahan keberangkatan tujuh korban yang akan berangkat. Tujuh korban itu tiga perempuan dan sisanya laki-laki. Anggota juga mengamankan satu orang yang melakukan pengurusan dan menampung korban sebelum berangkat," ujarnya.
Tujuh orang calon PMI itu dipesan oleh seorang cukong yang ada di Malaysia. Cukong itu memodali para calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Cukong itu juga diketahui berkoordinasi dengan perekrut para PMI berasal.
"Bos di Malaysia berkomunikasi dengan perekrut di Lampung. Mereka (calon PMI) saat direkrut ini tidak mengeluarkan biaya karena semua biaya ditanggung oleh bos yang di Malaysia. Bos di Malaysia mengirimkan uang Rp 18,5 juta untuk biaya keberangkatan mereka (PMI) ," ucapnya.
Sesampainya di Batam dari daerah asal, para calon PMI tersebut ditampung oleh pelaku A di rumahnya yang berada di kawasan Baloi, Lubuk Baja, Kota Batam. Pelaku A bertugas mengurusi keberangkatan para calon PMI ilegal tersebut dari mulai pengantaran ke pelabuhan dan pembelian tiket. A juga diketahui mendapatkan upah dari pengurusan itu sebesar Rp 1.050.000 untuk setiap PMI yang diurusnya.
"Uang yang didapat A ini dari perekrut yang di Lampung. Akan kami kembangkan untuk mengamankan perekrut di Lampung," kata Jefri
Kepolisian juga menyita barang bukti berupa tujuh buah paspor milik calon PMI, tiket kapal keberangkatan handphone dan uang tunai dari korban dan pelaku.
Pelaku A mengaku mendapat jaringan perekrut PMI ilegal saat dia menjadi PMI ilegal. Dia juga mengaku telah melakukan pengurusan keberangkatan PMI ilegal kurang lebih 100 orang sejak 2016 lalu.
"Saya pernah jadi PMI ilegal di Malaysia," kata A saat dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Kepri.
"Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tutup Jefri.
(afb/afb)