Polisi mengamankan dua perempuan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Jawa Tengah di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya itu diketahui hendak dipekerjakan di Malaysia.
"Personel Seksi Intelair unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri pada Rabu (13/11) mengamankan dua orang calon PMI non prosedural dan satu pengurus berinisial MP (38)," kata Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, Kamis (14/11/2024).
Trisno mengatakan pengungkapan itu dilakukan di penginapan Gracel Land Inn, Batam Center, Batam. Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada 2 orang perempuan calon PMI non prosedural dari Jawa Tengah yang akan berangkat menuju Malaysia," ujarnya.
Personel kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang akan dilalui para calon PMI ilegal tersebut. Hasilnya ditemukan seorang laki-laki mengantarkan paspor para PMI di lokasi penginapan.
"Terlihat seorang pria yang diketahui berinisial MP membawa paspor kedua calon PMI non prosedural tersebut. Oleh tim kemudian mereka diamkan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, kedua perempuan calon PMI itu mengaku hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. "Kedua calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi juga terungkap, pelaku MP mengambil keuntungan dari para pelaku. Pelaku nantinya akan memotong gaji kedua PMI selama 6 bulan saat bekerja di Malaysia.
"Pelaku ini dapat setengah dari gaji PMI yang dipekerjakan di Malaysia setiap bulannya. Pemotongan itu selama 6 bulan," ujarnya.
Hasil pengakuan MP juga diketahui, ia telah beberapa kali mengurus keberangkatan para PMI ke Malaysia. Untuk perekrut dan keterlibatan pelaku lainnya masih didalami polisi.
"Pengakuan pelaku sudah beberapa kali melakukan aktivitas tersebut. Untuk pelaku lain dan apakah pelaku MP ini juga yang merekrut masih didalami," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku MP dijerat dengan undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia. Pelaku terancam pidana penjara 10 tahun dan denda 15 miliar.
(dhm/dhm)