Bocah berusia 12 tahun di Medan berinisial JA yang diduga diperkosa hingga terinfeksi HIV diduga diintimidasi. Kuasa hukum korban pun melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk perlindungan terhadap JA.
"Kami duga JA diintimidasi sehingga korban tidak leluasa memberikan keterangan. Kami menduga karena keterangannya berubah - ubah," kata kuasa hukum JA, Arlius Zebua saat diwawancarai, Senin (26/9/2022).
Dia mengungkapkan dugaan intimidasi terhadap JA berangkat dari pernyataan kepolisian yang mengatakan korban memberikan keterangan berubah-ubah.
Ia juga mengaku sebagai kuasa hukum sulit mendapatkan akses kepada korban. Bahkan akses itu juga tidak didapatnya dari pihak yayasan yang memberikan rumah aman kepada JA.
Selain itu, dikatakannya sejauh ini kepolisian minim melibatkan mereka sebagai kuasa hukum dalam proses penyelidikan. Padahal ada beberapa hal yang menurutnya janggal.
Semisal, soal polisi dalam hal ini Polrestabes Medan yang belum menetapkan tersangka atas laporan menyangkut kasus yang menimpa JA. Padahal, lanjutnya, sudah ada dua alat bukti yang telah diketahui.
"Sejauh ini pihak kepolisian belum berani menetapkan tersangka. Pertanyaan kami apakah dengan sudah diperiksanya delapan orang dan hasil visum, maka belum cukup seseorang ditetapkan jadi tersangka," sebutnya.
Atas dasar itu lah pihaknya melapor ke LPSK. Harapannya, korban dapat dilindungi dan mendorong polisi agar segera memproses kasusnya.
Selain itu, mereka juga berharap agar polisi melibatkan kuasa hukum untuk mengetahui langkah apa yang sudah dilakukan. Selain dari LPSK, pihaknya pun akan melapor ke Komnas HAM dan KPAI.
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
(dpw/dpw)