Bocah perempuan berinisial M (7) diduga diperkosa pria lanjut usia (lansia) berinisial KA (66) saat mencari kayu bakar di belakang rumahnya. Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Betul, kejadiannya di hutan jati belakang rumah korban," ujar Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera kepada detikBali, Minggu (31/5/2026).
Bermula saat Korban Cari Kayu Bakar
Anselmus menuturkan peristiwa itu bermula saat M bermain bersama sejumlah teman sebayanya di halaman rumah pada Minggu (24/5/2026). Tak lama kemudian, salah satu temannya mengajak mencari kayu bakar di hutan jati yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M bersama empat temannya lalu menuju lokasi. Setibanya di sana, mereka berpencar untuk mengumpulkan kayu bakar.
Diduga Diperkosa di Hutan Jati
Di tengah aktivitas tersebut, KA tiba-tiba datang dari belakang dan mendorong M hingga terjatuh ke tanah. Saat bersamaan, KA diduga langsung memperkosa korban.
Usai melancarkan aksinya, KA langsung meninggalkan lokasi. Korban kemudian pulang ke rumah sambil menangis.
Keluarga Lapor Polisi
Setelah tiba di rumah, M menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga yang tidak menerima peristiwa tersebut kemudian mendatangi Polres TTU untuk membuat laporan pada Senin (25/5/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan visum terhadap korban dan membawanya ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan penanganan medis karena mengeluhkan sakit pada bagian perut dan alat vital.
"Tetapi saat itu korban tidak dirawat inap. Jadi laporannya sudah diterima dan kami sudah periksa terlapor serta pelapor. Perkembangannya nanti kami informasikan," tutur Anselmus.