Lapas Klas IIA Bengkulu memindahkan tiga warga binaan atau narapidana kategori risiko tinggi (high risk) ke Nusa Kambangan. Mereka yang terjerat kasus narkotika akan ditempatkan di Lapas Maximum Security, yaitu Lapas I Batu.
"Berangkat kemarin Jumat (23/09) pukul 05.30 WIB dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Polda Bengkulu," kata Kepala Lapas Klas IIA Bengkulu, Ade Kusmanto, Sabtu (24/09/2022).
Baca juga: Longsor di Bengkulu Utara, 270 KK Terisolir |
Ade menjelaskan, pemindahan tiga orang narapidana kategori high risk tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dirjenpas melalui surat Nomor PAS-PK.05.05-1500.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemindahan narapidana ini sebagai salah satu upaya mencegah peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas," jelas Ade.
Tiga narapidana tersebut, yakni HY yang dipidana 43 tahun, ES pidana 32 tahun dan AT pidana 12 tahun. Mereka semua adalah terpidana kasus narkoba.
"Pemindahan omo didasari beberapa pertimbangan, salah satunya adalah hasil assesment bahwa HY, ES dan AT tergolong kategori narapidana berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas," pungkasnya.
(dpw/dpw)