5 Penyerang Polisi dan Perusakan Stasiun KA Lampung Utara jadi Tersangka!

Lampung

5 Penyerang Polisi dan Perusakan Stasiun KA Lampung Utara jadi Tersangka!

Tommy Saputra - detikSumut
Jumat, 23 Sep 2022 14:00 WIB
Ilustrasi penyerangan Kapolsek Tangerang
Ilustrasi penyerangan. (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo/detikcom)
Lampung Utara -

Lima dari enam orang yang ditangkap usai melakukan penyerangan anggota Polres Lampung Utara dan perusakan stasiun KA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain menyerang polisi, para pelaku juga melakukan perusakan di Stasiun KAI Blambangan Umpu.

"Sudah kami tetapkan lima orang menjadi tersangka. Ini merupakan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang cukup. Untuk satu orang lainnya sudah dipulangkan karena memang tidak terlibat dan hanya menjadi saksi," kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama kepada detikSumut, Jumat (23/9/2022)

Lima pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Sahrul Ramadan (28), Oksama Kenibal (21), Yoni Ramadan (24), Feri Fadli (28) serta Rio (31). Mereka saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dari hasil keterangan para tersangka ini diketahui bahwa mereka terprovokasi oleh keluarga Ahmad Lutfi Saleh yang menjadi tersangka atas kasus peredaran narkotika. Saat itu, sekitar 20 orang melakukan penyerangan di kantor polisi usai Lutfi ditangkap.

"Jadi pada saat usai anggota menangkap tersangka DPO narkoba ini, pihak keluarga nggak terima kemudian mulai memprovokasi sehingga membuat tetangga sekitar berkumpul dan akhirnya terjadi penyerangan dan perusakan," terang dia.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Eko menyampaikan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang bersembunyi.

"Semalam kita bergerak mencari mereka tapi masih belum ditemukan, dan kita akan kejar terus. Kita juga sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya, kami imbau untuk segera menyerahkan diri," terang dia.




(dpw/dpw)


Hide Ads