Respons Anak Bupati Labusel Usai Jadi Tersangka UU ITE

Respons Anak Bupati Labusel Usai Jadi Tersangka UU ITE

Ahmad Fauzi Manik - detikSumut
Kamis, 22 Sep 2022 20:29 WIB
Anak Bupati Labusel, Darnedi Kurnia Santi  (Foto: Istimewa)
Anak Bupati Labusel, Darnedi Kurnia Santi (Foto: Istimewa)
Labuhanbatu Selatan -

Polisi telah menetapkan Darnedi Kurnia Santi sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Anak Bupati Labuhanbatu Selatan itu mengaku siap menjalani proses hukum yang akan dihadapinya.

"Kita ikutin saja lah dulu, bagaimana prosesnya, ya," ujar perempuan yang akrab dipanggil Nia tersebut kepada detikSumut, Kamis (22/9/2022).

Nia mengatakan dirinya percaya bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik. Dia juga menghormati keputusan polisi, meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nia mengatakan dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait perkara yang sedang membelitnya ini. Hal itu dilakukannya karena dirinya tidak ini memperkeruh suasana yang ada.

"Kalau dari awak (saya) percayakan aja sama kepolisian, ya bang. Kalo lainnya no komen lah. Gitu aja ya, awak nggak mau (memperkeruh suasana)," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya polisi mengatakan telah menetapkan Nia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik lewat Facebook.

"Iya, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022).

Hadi mengatakan berkas perkara Nia juga telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang diteliti.

Hadi menyebut sejauh ini tersangka tidak ditahan. Alasannya, karena ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.

"Tidak (ditahan) karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," sebut Hadi.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads