Lukas Enembe akan Diperiksa KPK Senin Depan

Berita Nasional

Lukas Enembe akan Diperiksa KPK Senin Depan

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 22 Sep 2022 10:16 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Senin, 26 September 2022. Surat pemanggilan kedua telah dilayangkan lembaga antirasuah kepada Lukas Enembe.

Dilansir dari detikNews, KPK akan memeriksa Lukas sebagai tersangka di Gedung KPK di Jakarta.

"Benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip detikNews, Kamis (22/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan, pemanggilan itu merupakan panggilan kedua kepada Lukas Enembe. Sebelumnya, tersangka korupsi yang mengalirkan dana ke kasino di Singapuran itu tak hadir pada penggilan pertama 12 September lalu.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Lukas dan pengacaranya diminta untuk bersikap kooperatif atas panggilan kedua ini. KPK tentu akan memberikan kesempatan Lukas untuk menjelaskan segala keterangannya di hadapan penyidik.

Dia juga menegaskan, penggalangan narasi di ruang publik yang selama ini dilakukan Lukas dan pengacaranya, sama sekali gtak menjadi dasar pembuktian perkara pidana.

"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," sebutnya.

Dia memastikan KPK telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. Sehingga, hak para tersangka juga telah diberikan secara hukum.

Apa respons Lukas Enembe terkait panggilan KPK tersebut? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lukas Enembe Tak Akan Penuhi Panggilan KPK

Lukas Enembe sendiri dipastikan tak akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwari mengungkapkan alasan kliennya tak bisa memenuhi panggilan kedua itu.

"Beliau masih dalam keadaan sakit dan tidak akan memenuhi panggilan kedua," kata Aloysius dilansir dari detikNews, Kamis (22/9/2022).

Aloysius mengungkapkan, Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sakit. Stroke yang dialaminya kumat sehingga menyebabkan kakinya bengkak dan tensi darah tinggi. Lukas disebut mengalami stroke kedua.

Dia mengatakan, dengan alasan itu, Enembe tak akan bisa memenuhi panggilan kedua dari lembaga antirasuah. Surat keterangan dari rumah sakit segera dikirim ke KPK untuk memperkuat alasan itu.

"Akan kami menyurati pihak KPK dengan membawa surat sakit dari rekaman medisnya dari rumah sakit umum daerah Papua," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kepala Daerah Nyeletuk Gaji Tak Cukup Bikin Pimpinan KPK Marah"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads