Anak Bupati Labusel Tersangka Pencemaran Nama Baik di Facebook

Datuk Haris Molana - detikSumut
Rabu, 21 Sep 2022 16:40 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

Polisi menetapkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Darnedi Kurnia Santi sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik lewat Facebook.

"Iya, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022).

Hadi mengatakan Darnedi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus ITE. Saat ini, berkasnya pun telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang diteliti.

"(Kasus UU) ITE. Berkas saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita tunggu hasil penelitian jaksa," sebut Hadi.

Hadi menyebut sejauh ini tersangka tidak ditahan. Alasannya, karena jeratan hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.

"Tidak (ditahan) karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," sebut Hadi.

Bagaimana tanggapan pelapor soal penetapan tersangka ini? Simak di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Oknum Polisi yang Aniaya Pengendara di Sumut Ternyata Gangguan Jiwa"

(dhm/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork