Sidang tuntutan terhadap AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp 10 miliar di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali ditunda. Dalizon pun menuding jaksa tak serius menangani perkara ini.
Hal itu disampaikan Dalizon melalui kuasa hukumnya Andi Carson usai mendengar pernyataan penundaan sidang tuntutan yang disampaikan majelis hakim, Rabu (21/9/2022). Menurut hakim, karena JPU Kejaksaan Agung belum siap, sehingga tuntutan tersebut diagendakan kembali dibacakan JPU pada Senin pekan depan.
"Kami keberatan sebenarnya dengan penundaan ini, artinya kan dalam hal ini kaksa kurang serius menurut kami, dalam membuat tuntutan ini," ucap Andi kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurutnya jaksa tidak perlu susah payah untuk membuat dan membacakan tuntutan itu. Sebenarnya semua sudah memiliki dasar seperti dakwaan, fakta persidangan dan lainnya.
"Sebenarnya kan dasar tuntutan itu kan salah satunya dari dakwaan kemudian fakta persidangan. Menurut kami apa susahnya," katanya.
Meski pembuatan dan pembacaan tuntutan sendiri harus melalui persetujuan dari atasan, kata dia, hal itu semestinya tidak bisa dijadikan alasan sehingga sidang kembali ditunda.
"Terlepas dari itu ada persetujuan dari atasan sebenarnya mekanisme dari awal memang harus seperti itu. Artinya menurut kami harusnya tidak ada alasan ditunda lagi itu di persidangan," katanya.
Awalnya dia berharap bahwa agenda pembacaan tuntutan yang rencananya bakal dibacakan JPU hari ini merupakan persidangan terakhir. Namun terkait keputusan hakim yang kembali menunda, ia pun menghargainya.
"Kami berharap ini sidang terakhir untuk tuntutan. Ternyata majelis memiliki pendapat lain kita juga harus menghargai itu. Dan sidang tuntutan diharuskan dibacakan di hari Senin, karena kalau tidak di hari Senin maka hitung-hitungannya nanti terlewat," jelas Andi.
Dalam perkara ini, AKBP Dalizon juga turut menyeret nama sejumlah anggota polisi di Polda Sumsel kala itu, seperti Kombes Anton Setiawan-atasannya langsung, mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel. Selain Anton, ada tiga Kanit bawahannya yakni Pitoy, Heriyadi dan Salupen.
Namun fakta di persidangan, Kombes Anton dan Kanit Pitoy ternyata tak kunjung hadir memberikan keterangan di persidangan, walaupun sudah pernah dipanggil sebagai saksi.
Terkait hal tersebut, selaku kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi berharap akan ada proses hukum lebih lanjut terhadap nama-nama yang disebut dalam persidangan.
"Harapanya ada proses lebih lanjut biar terang. Biar ada keadilan untuk klien kami. Karena dari pengakuannya banyak orang yang terlibat," tambah Andi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Menurut Hakim, hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menyatakan belum siap. Oleh karena itu, Majelis hakim yang ketuai Mangapul Manalu meminta kepada JPU untuk tidak lagi menunda dan segera menyampaikan pembacaan tuntutan pada Senin mendatang.
"Meminta kepada penuntut umum tuntutan terhadap terhadap terdakwa Dalizon harus dibacakan pada hari Senin Tanggal 26 dan tidak bisa di tunda lagi karena perkara ini di tanggal 19 bulan depan (19/10) harus putus," tegas Hakim.
Mendengar keputusan Hakim tersebut, JPU hanya menjawab dengan memaklumi dan menyatakan bersedia.
"Iya baik yang mulia," singkat JPU.
Sementara Tim JPU ketika diwawancarai memilih bungkam dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, sidang tuntutan ini juga sempat ditunda pada Minggu lalu, Rabu (14/9/2022) di PN Tipikor Palembang. Penundaan itu dikarenakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) belum siap membacakan tuntutan.
"Dikarenakan berkas tuntutan dari penuntut umum belum rampung. Jadi sidang kita tunda satu minggu," ujar ketua majelis hakim Mangapul Manalu, kala itu.
Seusai sidang ditutup, tim JPU Kejagung ketika dikonfirmasi wartawan juga enggan berkomentar terkait tuntutan yang belum siap dibacakan.
Simak Video "Video: Longsor Landa Pesisir Selatan, Jalan Lintas Barat Sumatera Buka Tutup"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)