Timbun Solar Subsidi Pakai Tandon Air, 2 Warga Aceh Timur Ditangkap

Aceh

Timbun Solar Subsidi Pakai Tandon Air, 2 Warga Aceh Timur Ditangkap

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 20 Sep 2022 15:09 WIB
Dua warga Aceh Timur ditangkap karena menimbun solar subsidi.
Dua warga Aceh Timur ditangkap karena menimbun solar subsidi. (Foto: Istimewa)
Aceh Timur -

Dua warga Aceh Timur, Aceh, berinisial HD (24) dan SL (48) ditangkap polisi karena kedapatan mengangkut solar subsidi sebanyak 250 liter. Minyak diisi dalam tandon air dan diangkut menggunakan pikap.

"Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air dan untuk menaikkan BBM ke tandon air pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan," kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Kedua pelaku diduga membawa solar dengan pikap L300 berpelat BL 8163 DL. Penangkapan pelaku bermula dari laporan diterima polisi terkait adanya mobil mengisi bahan bakar berulang kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diselidiki, polisi mengetahui mobil tersebut sedang melintas di Jalan Medan-Banda Aceh. Polisi akhirnya menghentikan laju mobil di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.

Dalam penggeledahan diketahui mobil tersebut membawa tandon air berkapasitas 1 ton yang ditutup terpal. Ketika dibuka, tandon air tersebut berisi solar subsidi.

ADVERTISEMENT

"Mereka membawa 250 liter solar subsidi," jelas Dizha.

Kedua pelaku ditahan di Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.




(agse/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads