Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun, Jambi meringkus enam pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari keenam orang itu, dua diantaranya merupakan oknum polisi dan oknum ASN di Pemkab Sarolangun Jambi berinisial RA dan MR.
"Ada enam orang yang diamankan," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono dalam keterangan yang diterima detikSumut, Rabu (7/9/2022).
Adapun enam orang yang ditangkap itu yakni DS, AP, CP, NW dan MR yang merupakan ASN di Pemkab Sarolangun serta RA merupakan oknum personel Polres Sarolangun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam pelaku penyalahgunaan narkoba itu diduga merupakan bandar serta pengedar dan pemakai. Dari keenam itu Anggun menyebutkan jika awalnya modus yang dilakukan itu saat MR oknum ASN yang diduga bandar datang kerumah CP dan AP yang menjadi tempat MR mangkal dalam jual narkoba.
Saat itu, MR sedang bersama CP, AP dan RA pada 19 Agustus 2022 lalu. Kemudian ada seseorang berinisial DS yang memesan narkoba jenis sabu ke AP. AP kemudian meminta MR dan RA memaketkan narkoba itu. Dari situ, polisi mendapatkan informasi ketika DS serta AP akan menyerahkan sabu tersebut.
"Tepatnya dilingkup sekolah MTSN di RT 05 Sarolangun, dua orang berinisial DS dan AP diamankan saat serah terima narkoba. Sementara dari perkembangan dilapangan ada 4 lagi yang ikut diamankan yakni MR oknum ASN lalu RA oknum polisi serta CP dan NW di TKP kedua di RT 09 Kelurahan Suko Sari, Kecamatan Sarolangun," ujar Anggun.
Sementara Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Yudhi Prasetyo mengatakan jika sejauh ini untuk oknum polisi yang diamankan akibat narkoba itu masih disangkakan merupakan pemakai. Namun polisi tidak hanya sampai disitu dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan kita sementara, masih kita sangkakan sebagai pemakai. Tetapi masih tetap kita kembangkan," terang AKP Yudhi kepada detikSumut.
Selain mengamankan enam tersangka penyalahguna narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisab sabu, klip plastik putih berisikan serbuk kristal diduga sabu, pipet plastik berisikan serbuk kristal diduga sabu, kaca pireks serta uang tunai Rp 100 ribu.
Saat ini, polisi menyebutkan untuk oknum ASN dan oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut juga akan dikenalan sangsi etik baik dari instusi Polri maupun institusi pemerintahan. Keduanya juga terancam di pecat.
(dpw/dpw)