Sidang banding atas putusan pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Smabo digelar hari ini. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang akan memimpin sidang tersebut.
"Pelaksanaan sidang banding dipimpin Pati (Perwira Tinggi) bintang tiga," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dilansir detikNews, Senin (19/9/2022).
Komjen Agung akan dibantu oleh majelis etik yang merupakan jenderal bintang dua. Akan ada empat jenderal bintang dua yang bakal menjadi anggota komisi etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggotanya empat pati bintang dua sebagai anggota komisi banding," ucapnya.
Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan sidang banding putusan etik Ferdy Sambo dituntaskan hari ini.
"Komitmen Bapak Kapolri sidang etik dan banding dituntaskan hari ini," ucapnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky.
(astj/astj)