Seorang calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur ditangkap polisi diduga memperkosa 14 orang. Saat memperkosa para korban, pelaku juga merekam aksi bejatnya itu.
Penyidik Polres Alor menyebutkan, awalnya korban aksi bejat SAS disebut berjumlah 12 orang, dan kini bertambah menjadi 14 orang. Sebagian besar korbannya adalah anak di bawah umur.
"Ada dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres Alor," kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko dilansir dari detikNews, Sabtu (17/9/2022).
Polisi menyebut, perbuatan asusila itu sudah dilakukan SAS sejak Mei 2021 hinga Maret 2022. Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran UU ITE.
Ari Satmoko menjelaskan dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang adalah anak usia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.
Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.
"Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini," katanya.
Mengenai akibat yang dialami oleh para korban dari tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka SAS, Kapolres menegaskan hingga kini belum ada.
"Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini," tambahnya.
Rekam Aksi Pemerkosaan
Aksi keji SAS tak sekedar memperkosa. Dia juga merekam aksi pemerkkosaan itu dengan tujuan untuk mengancam para korban. Jika mereka melapor, foto dan video yang direkam itu akan disebar.
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto berharap agar dengan berbagai barang bukti yang ada seharusnya sanksi yang diterima oleh tersangka SAS maksimal.
"Seharusnya bisa maksimal dengan barang bukti dan gelar perkara kasus itu," ujar dia.
Kuasa hukum SAS, Amos Alekssander Lafu, mengatakan pendeta itu juga sudah mengakui perbuatannya.
"Klien saya mengakui semua perbuatannya, dan mengaku punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual," katanya dikonfirmasi dari Kupang, Selasa (13/9/2022) malam.
Amos menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh kliennya sejak kecil tersebut kemudian membentuk karakter SAS setelah beranjak dewasa. Amos menambahkan bahwa pengakuannya itu dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Bagaimana respons pemerintah soal kasus ini? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video Pria 65 Tahun Perkosa Lansia di Mamuju, Kepergok Anak-Cucu Korban"
(dpw/dpw)