Entah apa yang ada di pikiran DA (27), ia tega memperkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur. Pemuda beristri asal Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu bahkan mengancam akan membunuh adik iparnya, demi melampiaskan napsu bejatnya.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau Iptu Martin Nababan menerangkan, DA melakukan aksi bejatnya di kawasan tepi hutan Kecamatan Air Upas pada hari sabtu 23 Agustus 2025 lalu.
"Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli dan diperkosa serta diancam akan dibunuh oleh pelaku di kawasan tepi hutan Kecamatan Air Upas pada hari sabtu 23 Agustus 2025 lalu sekira jam sebelas malam," jelas Martin kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa bejat ini terungkap setelah korban masih mengalami trauma berat menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Setelahnya, ibu korban langsung membuat laporan di Kantor Polsubsektor Air Upas pada Rabu (10/9/2025) malam.
Personel gabungan Polsubsektor Air Upas bersama Polsek Marau langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku yang tak dapat mengelak langsung mengakui perbuatan bejatnya.
"Hasil interogasi singkat, pelaku mengakui tega berbuat bejat karena tertarik dengan korban," jelas Martin.
Martin mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Ketapang. DA pun kini sudah ditangkap polisi.
DA saat ini sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan. Begitu juga korban sudah diambil keterangan.
Petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat mengancam korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(aau/aau)